Rabu, 13 Februari 2013



Substansi Konstitusi Neegara

A.  Muatan Konstitusi Negara
 Konstitusi sebagai aturan pokok negara berisi aturan-aturan mendasar dan mengatur hal-hal penting dalam penyelenggaraan negara.
Hal-hal yang dimuat dalam konstitusi negara kita atau Undang-Undang Dasar 1945 diantaranya:
1.      Hal yang bersifat umum, yaitu tentang kekuasaan dalam negara dan identitas negara.
2.      Hal yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara, yaitu hubungan antarlembaga negara, fungsi, tugas, hak, dan kewenangannya.
3.      Hak yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara.
4.      Cita-cita negara dalam berbagai bidang.
5.      Perubahan Undang-Undang Dasar.
6.      Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi.
       Menurut Lohman, suatu konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat.
2.      Konstitusi sebagai piagam yang menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) dan warga negara.
3.      Konstitusi sebagai norma regimenis atau kerangka bangunan pemerintah.
        Hal-hal penting konstitusi tersebut adalah:
1.      Konstitusi suatu negara merupakan hasil sejarah dan proses perjuangan bangsa.
2.      Konstitusi suatu negara merupakan rumusan filsafat, cita-cita, kehendak, dan program perjuangan bangsa.
3.      Konstitusi merupakan cermin jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa.
 Struycken menyebutkan bahwa konstitusi tertulis merupkan dokumen formal yang berisi hal-hal berikut:
1.      Sejarah perjuangan politik di masa lampau.
2.      Tujuan yang ingin dicapai suatu negara.
3.      Perkembangaan ketatanegaraan bangsa.
4.      Pandangan tokoh atau negarawan yang ingin dicapai.
         Mirriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik menjelaskan bahwa   konstitusi memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.      Organisasi negara.
2.      Hak asasi manusia.
3.      Prosedur mengubah  UUD
4.      Adakalanya memuat larangan untuk  mengubah sifat-sifat tertentu dari UUD.
B.      Klasifikasi Konstitusi
B. Klasifikasi Konstitusi
     Penggolongan konstitusi Menurut C.F. Strong :
     1. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
     2. Konstitusi yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu dan tidak  
          sisokumentasikan.
Konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1.      Konstitusi dokumen dan konstitusi non-dokumen
-          Konstitusi dokumen yaitu konstitusi yang dituangkan dalam suatu dokumen
-          Konstitusi non-dokumen yaitu kontitusi yang tidak dituangkan dalam dokumen tertentu, tetapi tersebar di beberapa peraturan.
2.      Konstitusi rigid dan konstitusi fleksibel
-          Konstitusi rigid yaitu konstitusi yang perubahannya dilakukan dengan cara-cara khusus, sulit, dan harus melalui lembaga penghalang formal.
-          Konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang proses perubahannya tidak sulit dan penghalang formalnya sedikit.
3.      Konstitusi politik dan konstitusi sosial
-          Konstitusi politik yaitu konstitusi merupakan dokumen hukum yang berisi pasal-pasal yang mengandung norma dasar-dasar dalam penyelenggaraan negara.
-          Konstitusi sosial yaitu konstitusi merupakan dokumen hukum dan mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, sistem politik yang ingin dikembangkan oleh bangsa.
        K.C Wheare memuat penggolongan terhadap konstitusi sebagai berikut.
1.      Konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
2.      Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid
3.      Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi bukan derajat tinggi.
4.      Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
5.      Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer.
Konstitusionalisme yaitu suatu gagasan bahwa pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.
Ciri-ciri undang-undang dasar yang memuat gagasan konstitusionalisme.
1.      Isi undang-undang dasar adalah membatasi kekuasaan negara dan penyelenggaran pemerintahan.
2.      Isi undang-undang dasar memberi jaminan kebebasan dan hak asasi warga negara.
        Konstitusi negara komunis memiliki dua fungsi, yaitu:
1.      Mencerminkan kemenangan yang berhasil dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis, dan  sebagai catatan formal dan legal dari kemajuan yang telah dicapai;
2.      Memberikan kerangka atau dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap-tahap perkembangan menuju masyarakat komunis
    Ciri-ciri undang-undang dasar komunis, diantaranya adalah :

    1. Memberi kekuasaan yanh besar pada penguasa (negara) untuk menyelenggarakan segenap                                             
         aspek kehidupan bernegara.
   2. Membatasi dan menekan hak-hak warna negara.

C.      Implementasi  dasar negara ke dalam konstitusi  atau UDD 1945

UDD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia memiliki  prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang  berbentuk republic.
2. Menjunjung tinggi hak asasi manusai (HAM).
3. Sistem sosialisasi yang berasaskan Bhineke Tunggal Ika.
4. Sistem politik berdasarkan atas kesamaan kedudukan dimuka  hukum dan pemerintahan.
5. Sistem-sistem pemerintahan negara berdasarkan sendi-sendi :
    a. Negara hukum
    b. Sistem konstitusi
    c. Rakyat pemegng kekuasaan tertinggi
    d. Presiden bertanggung jawab  kepada MPR
    e. Pengawasan DPR
    f. otonomi daerah dan wilayah administrasi.
    g. kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka

Menurut UDD 1945 sesudah perubahan periode tahun 1999-2002, model konstitusional dan institusional pemerintahan presidensial Republik Indonesia mirip sistem pemerintahan presidensial AS, yaitu adanya :
1.      Pemilihan langsung presiden, wakil presiden, dan wakil rakyat
2.      Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan
3.      Mekanisme checks dan balances (saling control dan saling imbang) antar lembaga negara
4.      Pengakuan terhadap hak-hak dasar warga negara
5.      Sistem pemilu regular sebagai mekanisme peralihan kekuasaan
6.      Tanggung jawab pemerintahan negara kepada pemilih dan konstitusi
7.      Mekanisme judicial review (uji materi)
8.      Mekanisme impeachment (pendakwaan terhadap pejabat negara yang melanggar konstitusi dan hukum pidana)


   Lembaga-lembaga yang berwenang terhadap ketentuan konstitusi(UUD) dibeberapa  
   negara
.
1.      Indonesia
Di Indonesia lembaga yang berwenang terhadap  ketentuan konstitusi (UUD) yaitu MPR dan DPD
2.      Inggris
Di inggris lembaga yang berwenang terhadap ketentuan konstitusi (UDD) yaitu parlementer
3. Prancis
Di prancis mahkamah konstitusi adalah lembaga yang berwenang terhadap konstitusi UDD.
4. Jerman
Di Jerman Mahkamah Agung berkedudukan sebagai pengawal Konstitusi (UDD), disebut sebagai Guardian of the constitution.







              
                                              
NAMA KELOMPOK :  Pratiwi Randukan
                                  Zana Nastiti
                                   F ifi Yulianti
                                        Henry Kuddy P.
                                   Ardi Hidayat
                                      Anderson Sibri
                               Ruth Alfa
                                            Yunita Yumame
                                                Waksa Septian D.
                                                Bagas M. Subandi
                                              Yulisanto Kareth
                                                                       



                 



   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar