Substansi Konstitusi Neegara
A. Muatan
Konstitusi Negara
Konstitusi sebagai aturan pokok negara berisi
aturan-aturan mendasar dan mengatur hal-hal penting dalam penyelenggaraan
negara.
Hal-hal
yang dimuat dalam konstitusi negara kita atau Undang-Undang Dasar 1945
diantaranya:
1. Hal
yang bersifat umum, yaitu tentang kekuasaan dalam negara dan identitas negara.
2. Hal
yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara, yaitu hubungan antarlembaga
negara, fungsi, tugas, hak, dan kewenangannya.
3. Hak
yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara.
4. Cita-cita
negara dalam berbagai bidang.
5. Perubahan
Undang-Undang Dasar.
6. Ketentuan-ketentuan
peralihan atau ketentuan transisi.
Menurut Lohman, suatu konstitusi harus
memuat unsur-unsur sebagai berikut:
1. Konstitusi
dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat.
2. Konstitusi
sebagai piagam yang menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) dan warga negara.
3. Konstitusi
sebagai norma regimenis atau kerangka bangunan pemerintah.
Hal-hal
penting konstitusi tersebut adalah:
1.
Konstitusi
suatu negara merupakan hasil sejarah dan proses perjuangan bangsa.
2.
Konstitusi
suatu negara merupakan rumusan filsafat, cita-cita, kehendak, dan program
perjuangan bangsa.
3.
Konstitusi
merupakan cermin jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa.
Struycken menyebutkan bahwa konstitusi tertulis merupkan dokumen formal
yang berisi hal-hal berikut:
1.
Sejarah
perjuangan politik di masa lampau.
2.
Tujuan
yang ingin dicapai suatu negara.
3.
Perkembangaan
ketatanegaraan bangsa.
4.
Pandangan
tokoh atau negarawan yang ingin dicapai.
Mirriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik menjelaskan
bahwa konstitusi memuat
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.
Organisasi
negara.
2.
Hak
asasi manusia.
3.
Prosedur
mengubah UUD
4.
Adakalanya
memuat larangan untuk mengubah
sifat-sifat tertentu dari UUD.
B.
Klasifikasi Konstitusi
B. Klasifikasi Konstitusi
Penggolongan konstitusi Menurut C.F. Strong :
1. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
2. Konstitusi yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu dan tidak
sisokumentasikan.
Penggolongan konstitusi Menurut C.F. Strong :
1. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
2. Konstitusi yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu dan tidak
sisokumentasikan.
Konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1.
Konstitusi
dokumen dan konstitusi non-dokumen
-
Konstitusi
dokumen yaitu konstitusi yang dituangkan dalam suatu dokumen
-
Konstitusi
non-dokumen yaitu kontitusi yang tidak dituangkan dalam dokumen tertentu,
tetapi tersebar di beberapa peraturan.
2.
Konstitusi
rigid dan konstitusi fleksibel
-
Konstitusi
rigid yaitu konstitusi yang perubahannya dilakukan dengan cara-cara khusus,
sulit, dan harus melalui lembaga penghalang formal.
-
Konstitusi
fleksibel yaitu konstitusi yang proses perubahannya tidak sulit dan penghalang
formalnya sedikit.
3.
Konstitusi
politik dan konstitusi sosial
-
Konstitusi
politik yaitu konstitusi merupakan dokumen hukum yang berisi pasal-pasal yang mengandung
norma dasar-dasar dalam penyelenggaraan negara.
-
Konstitusi
sosial yaitu konstitusi merupakan dokumen hukum dan mengandung cita-cita sosial
bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, sistem politik
yang ingin dikembangkan oleh bangsa.
K.C Wheare memuat penggolongan terhadap
konstitusi sebagai berikut.
1.
Konstitusi
tertulis dan tidak tertulis.
2.
Konstitusi
fleksibel dan konstitusi rigid
3.
Konstitusi
derajat tinggi dan konstitusi bukan derajat tinggi.
4.
Konstitusi
serikat dan konstitusi kesatuan
5.
Konstitusi
sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer.
Konstitusionalisme yaitu suatu gagasan bahwa pemerintahan merupakan suatu
kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.
Ciri-ciri undang-undang dasar yang memuat gagasan konstitusionalisme.
1.
Isi
undang-undang dasar adalah membatasi kekuasaan negara dan penyelenggaran
pemerintahan.
2.
Isi
undang-undang dasar memberi jaminan kebebasan dan hak asasi warga negara.
Konstitusi negara komunis memiliki dua
fungsi, yaitu:
1.
Mencerminkan
kemenangan yang berhasil dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya
masyarakat komunis, dan sebagai catatan
formal dan legal dari kemajuan yang telah dicapai;
2.
Memberikan
kerangka atau dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam
tahap-tahap perkembangan menuju masyarakat komunis
Ciri-ciri undang-undang dasar komunis,
diantaranya adalah :
1. Memberi kekuasaan yanh besar pada penguasa (negara) untuk menyelenggarakan segenap
aspek kehidupan bernegara.
2. Membatasi dan menekan hak-hak warna negara.
1. Memberi kekuasaan yanh besar pada penguasa (negara) untuk menyelenggarakan segenap
aspek kehidupan bernegara.
2. Membatasi dan menekan hak-hak warna negara.
C.
Implementasi dasar negara ke dalam konstitusi atau UDD 1945
UDD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic.
2. Menjunjung tinggi hak asasi manusai (HAM).
3. Sistem sosialisasi yang berasaskan Bhineke Tunggal Ika.
4. Sistem politik berdasarkan atas kesamaan kedudukan dimuka hukum dan pemerintahan.
5. Sistem-sistem pemerintahan negara berdasarkan sendi-sendi :
a. Negara hukum
b. Sistem konstitusi
c. Rakyat pemegng kekuasaan tertinggi
d. Presiden bertanggung jawab kepada MPR
e. Pengawasan DPR
f. otonomi daerah dan wilayah administrasi.
g. kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka
UDD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic.
2. Menjunjung tinggi hak asasi manusai (HAM).
3. Sistem sosialisasi yang berasaskan Bhineke Tunggal Ika.
4. Sistem politik berdasarkan atas kesamaan kedudukan dimuka hukum dan pemerintahan.
5. Sistem-sistem pemerintahan negara berdasarkan sendi-sendi :
a. Negara hukum
b. Sistem konstitusi
c. Rakyat pemegng kekuasaan tertinggi
d. Presiden bertanggung jawab kepada MPR
e. Pengawasan DPR
f. otonomi daerah dan wilayah administrasi.
g. kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka
Menurut UDD 1945 sesudah perubahan periode tahun 1999-2002, model
konstitusional dan institusional pemerintahan presidensial Republik Indonesia
mirip sistem pemerintahan presidensial AS, yaitu adanya :
1.
Pemilihan
langsung presiden, wakil presiden, dan wakil rakyat
2.
Presiden
adalah kepala negara dan kepala pemerintahan
3.
Mekanisme
checks dan balances (saling control dan saling imbang) antar lembaga negara
4.
Pengakuan
terhadap hak-hak dasar warga negara
5.
Sistem
pemilu regular sebagai mekanisme peralihan kekuasaan
6.
Tanggung
jawab pemerintahan negara kepada pemilih dan konstitusi
7.
Mekanisme
judicial review (uji materi)
8.
Mekanisme
impeachment (pendakwaan terhadap
pejabat negara yang melanggar konstitusi dan hukum pidana)
Lembaga-lembaga yang berwenang terhadap ketentuan konstitusi(UUD)
dibeberapa
negara.
negara.
1.
Indonesia
Di Indonesia lembaga yang berwenang
terhadap ketentuan konstitusi (UUD)
yaitu MPR dan DPD
2.
Inggris
Di inggris lembaga yang berwenang terhadap ketentuan
konstitusi (UDD) yaitu parlementer
3. Prancis
Di prancis mahkamah konstitusi adalah lembaga yang berwenang terhadap konstitusi UDD.
4. Jerman
Di Jerman Mahkamah Agung berkedudukan sebagai pengawal Konstitusi (UDD), disebut sebagai Guardian of the constitution.
3. Prancis
Di prancis mahkamah konstitusi adalah lembaga yang berwenang terhadap konstitusi UDD.
4. Jerman
Di Jerman Mahkamah Agung berkedudukan sebagai pengawal Konstitusi (UDD), disebut sebagai Guardian of the constitution.
NAMA KELOMPOK : Pratiwi Randukan
Zana Nastiti
F ifi Yulianti
Henry Kuddy P.
Ardi Hidayat
Anderson Sibri
Ruth Alfa
Yunita Yumame
Waksa Septian D.
Bagas M. Subandi
Yulisanto Kareth
Zana Nastiti
F ifi Yulianti
Henry Kuddy P.
Ardi Hidayat
Anderson Sibri
Ruth Alfa
Yunita Yumame
Waksa Septian D.
Bagas M. Subandi
Yulisanto Kareth
Tidak ada komentar:
Posting Komentar